recode.ID – Kabar mengejutkan datang dari salah satu media online terbesar di tanah air. Situs media Tribunnews dihack oleh peretas asli Indonesia dengan menampilkan pesan galau pada halaman depan situs tersebut.
Ulah peretas yang menamakan dirinya A S T A R G A N Z ini dinilai cukup berani. Pasalnya, peretas langsung menghajar halaman depan situs tersebut dengan merubah index website.
Insiden peretasan yang menimpa situs Tribunnews ini menjadi perbicangan hangat dikalangan netizen tanah air. Pasalnya, situs ini merupakan salah satu situs terbesar di tanah air dimana dari segi keamanan situs akan sangat diperhatikan dan menjadi prioritas
Namun seperi kata para security expert di dunia IT, No System Is Safe yang berarti tidak ada sistem yang sempuna/aman, situs sekelas Tribunnews akhirnya jebol juga.
Pada hari Sabtu, 12 Desember 2020 pukul 22.00 WIB, pelaku peretasan di ketahui berhasil mengobok-obok situs Tribunnews dan merubah tampilan halaman depan situs dengan mengganti index website tersebut dengan kalimat:
Hacked By
A S T A R G A N Z
Aku Menyukai Seseorang Namun Sayang Nya Keduluan:(©Xploiters-Team!-GalauCrew-Mr.F-BlackX12
Sekilas tentang Tentang Website Tribunnews yang dihack
Sekedar informasi, situs Tribunnews sendiri merupakan salah satu situs yang populer ditanah air dan menjadi bagian dari media raksasa di Indonesia, yakni Kompas Gramedia.
Mengutip dari laman Wikipida, website yang beralamat di tribunnews.com ini adalah situs berita online Indonesia yang dipublikasikan oleh PT. Indopersda Primamedia (Tribun Network).
Situs berita online dengan tagline mereka “Berita Terkini Indonesia” ini, berkantor pusat di Gedung Group of Regional Newspaper Kompas, Jl. Palmerah Selatan No.3, Jakarta Pusat.
Situs ini memiliki begitu banyak subdomain disetiap daerah, sehingga tak heran media online yang satu ini menjadi salah satu situs yang paling berpengaruh dan banyak dikunjungi di Indonesia, bersanding dengan situs populer lain seperti detik dan juga kompas.
Hingga artikel ini diterbikan, situs Tribunenews baik untuk yang versi mobile maupun desktop masih dalam keadaan diretas dan belum ada respon perbaikan dari pihak pengelola.
Meski insiden peretasan yang menimpa situs Tribunnews seperti ini tanpa ada motif tertentu selain kesenangan pelaku, namun peretas bisa dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 46 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman maksimal 8 tahun penjara.
Serta Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Editor : Andra
Penulis : Andra