recode.ID – Aksi peretasan kembali menimpa salah satu institusi penting di tanah air. Website milik Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, mengalami serangkaian serangan oleh peretas yang menyebabkan salah satu subdomain website Dirjen Imigrasi berhasil di take over dan dikuasai oleh peretas.
Website yang beralamat di https://apoa.imigrasi.go.id, ketika di buka akan menampilkan gambar seorang aktris film dewasa asal jepang Maria Ozawa atau yang di kenal dengan nama Miyabi di laman depannya.
Dengan latar berwarna hitam khas undergound, peretas yang menamakan dirinya SiPengembara Gila ft Typical Idiot Security menyisipkan gambar aktris berusia 32 tahun tersebut disertai kalimat “Don’t touch my WAIFU !!!”.
Website https://apoa.imigrasi.go.id sendiri sejatinya merupakan website Aplikasi Pengawasan Orang Asing yang dimiliki oleh Dirjen Imigrasi.
Sementara itu, terkait motif peretasan yang menimpa situs milik Dirjen Imigrasi tersebut, diduga hanyalah masalah “pride” belaka.
Pasalnya, beberapa waktu lalu ramai kabar yang menyebut jika Miyabi sempat kesal dengan ulah sejumlah oknum petugas Imigrasi Denpasar yang memintanya untuk berselfie dan meminta nomor pribadinya ketika berkunjung ke Bali.
Rupanya kasus tersebut dimanfaatkan sejumlah peretas untuk numpang eksis dan menunjukan kemampuannya, sama halnya dengan kasus-kasus peretasan pada umumnya yang memanfaatkan momen tertentu untuk menunjukan skill mereka di dunia Undergorund.
Situs Utama Dirjen Imigrasi Juga Lumpuh
Meski diketahui hanya subdomain di https://apoa.imigrasi.go.id yang menjadi target peretasan, namun Main Domain (domain utama) situs juga di kabarkan lumpuh dan tak bisa di akses. https://www.imigrasi.go.id ketika di buka akan menampilkan pesan Internal Server Error.
Belum dipastikan apakah lumpuhnya situs utama Dirjen Imigrasi ini akbiat ulah peretas atau sengaja di matikan oleh system administrator website tersebut.
Namun dengan lumpuhnya beberapa situs ini, dipastikan layanan secara online milik Dirjen Imigrasi akan sedikit terganggu.
Hingga informasi ini di terbitkan, belum ada respon perbaikan dari pihak pengelola maupun sysadmin dari website lembaga pimpinan Ronny Franky Sompie tersebut.
Meski hanya iseng, namun perbuatan peretas tersebut tetap menyalahi aturan terkait UU ITE Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 49 Jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(andra/rcd)