recode.ID – Setelah sempat di blokir oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), mulai hari Kamis(10/08/2017) beberapa DNS milik Telegram kembali di buka dan dapat di akses kembali. Kabar pembukaan blokir tersebut disampaikan langsung oleh Plt. Kepala Biro Humas Kemkominfo, Noor Iza.
“Telegram sudah dibuka. Informasi lebih lanjut nanti ya, menyusul statement resmi,” Jelas pria yang akrab di sapa Noor. Lebih lanjut beliau menjelaskan jika sudah terjadi kesepakatan antara pemerintah Indonesia dengan CEO Telegram Pavel Durov saat berkunjung ke Indonesia beberapa waktu lalu.
Dalam poin kesepakatannya, salah satunya adalah solusi yang ditawarkan pihak Telegram dengan menyediakan kanal atau channel khusus agar pemerintah Indonesia dalam hal ini adalah pihak Kemkominfo dapat saling berkomunikasi dengan Telegram dalam melaporkan konten atau channel yang di pakai sebagai media penyebaran propoganda atau yang berisi muatan ujaran kebencian dan terorisme.
“Lewat channel ini, kami bisa lebih cepat merespons laporan dari Kemkominfo terkait kanal-kanal yang menjadi sarana propaganda terorisme. Dengan begitu, proses penutupan dapat dilakukan sesegera mungkin. Kami juga sudah punya anggota tim berbahasa Indonesia,” ujar CEO Telegram Pavel Durov saat bertemu dengan Menkominfo Rudiantara beberapa waktu lalu.
Sementara itu,Menkominfo Rudiantara mengungkapkan, “semua stakeholder harus bersama-sama. Kalau SOP-nya sudah dibuat, jelas nama contact person dan service level-nya berapa lama, seperti saat akan menutup channel yang memuat konten negatif,”
Ketika di lakukan uji coba untuk mengakses 11 Domain Name System (DNS) situs web milik Telegram yang diblokir oleh Kemkominfo, belum semua bisa di akses. Kemungkinan masih dalam proses normalisasi untuk pembukaan blokir oleh pihak Kemkominfo. Namun ketika di akses melalui koneksi seluler, hanya operator seluler XL yang sudah membuka blokir, sedangkan beberapa operator seluler lainnya diketahui masih menutup akses. Kemungkinan, Kemkominfo belum sepenuhnya melakukan normalisasi situs web Telegram.
Sekedar informasi,pemerintah Indonesia melalui Kemkominfo telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah DNS milik Telegram beberapa bulan lalu. Pemblokiran terhadap Telegram itu terpaksa dilakukan karena layanan aplikasi pesan instan tersebut di sebut-sebut kerap digunakan oleh para teroris untuk menyebarkan propoganda, radikalisme, dan terorisme.
(andra/rcd)