recode.ID – Kebijakan baru pemerintah yang mengharuskan setiap pengguna Kartu SIM prabayar untuk melakukan registrasi ulang kartu SIM yang mereka gunakan dengan menyertakan NIK dan NO KK akan segera efektif berlaku mulai 31 Oktober mendatang.
Meski belum secara resmi aturan ini di berlakukan, nyatanya sudah cukup banyak masyarakat pengguna Kartu SIM prabayar yang sudah mulai melakukan registrasi nomor mereka baik melalui SMS maupun secara Online.
Namun ternyata masih banyak para pelanggan kartu SIM prabayar yang gagal saat melakukan registrasi ulang kartu SIM yang mereka gunakan.
Pantauan dari Media Sosial, banyak para pengguna kartu SIM prabayar yang mengeluh jika sering gagal saat melakukan registrasi ulang kartu SIM mereka.
Dari curhatan mereka, banyak yang mengeluh jika NIK dan NO KK yang mereka gunakan ternyata tidak bisa di validasi oleh pihak operator.
Lantas apa penyebab NIK dan NO KK yang di gunakan saat melakukan daftar ulang kartu SIM tersebut tidak bisa di validasi ?.
Noor Iza, selaku Plt Kabiro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menjelaskan sebab pengguna sering gagal saat melakukan registrasi ulang kartu SIM meraka.
Menurut Noor Iza, ada beberapa penyebab kegagalan dalam registrasi kartu prabayar. “Pertama, saat registrasi nomor NIK dan nomor KK harus dipastikan sesuai dengan yang ada di KTP dan KK,” jelas Noor Iza.
Lebih lanjut beliau menjelaskan jika NIK dan nomor KK yang di sertakan dalam melakukan registrasi ulang kartu SIM tidak bisa di Validasi oleh operator, bisa jadi data NIK dan NO KK yang di kirim pengguna belum ada di database Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
“Kalau data kependudukan belum ada di database Dukcapil memang masih invalid. Registrasi bisa diulang hingga lima kali, kalau sampai lima kali gagal, operator akan mengirimkan pemberitahuan ke pengguna,” Kata Noor Iza.
Artinya, jika pengguna sudah merasa yakin NIK dan NO KK yang di masukan sudah benar sesuai dengan yang tertera pada lembar KTP dan Kartu Keluarga maka pengguna hanya perlu melakukan registarsi ulang dengan mengirimnya sebanyak lima kali.
Jika sampai 5 kali masih juga gagal saat melakukan pendaftaran ulang kartu SIM yang mereka gunakan, maka nanti pihak operator akan mengirim notifikasi berupa SMS ke nomor pengguna yang berisi pernyataan jika nomor NIK dan nomor KK pengguna memang sudah benar.
Selanjutnya, pengguna cukup mengirim balasan berupa konfirmasi jika telah setuju mendaftarkan nomornya sesuai data NIK dan nomor KK yang diberikan saat pendaftaran sebelumnya.