recode.ID – Kasus kebocoran data milik pegiat media sosial Denny Siregar kini menemui titik terang. Pasalnya, pelaku pembocoran data tersebut telah ditangkap pihak kepolisian pada Jum’at 10 Juli 2020 lalu.
Pelaku yang berinisial FPH, diketahui merupakan seorang karyawan outsourching bagian layanan pelanggan atau CS (customer care) pada GraPARI Telkomsel Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Menurut penjelasan Kombes Rainhard Hutagaol, yang merupakan Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengatakan jika FPH secara diam-diam telah mengambil data pribadi milik Denny Siregar pada database milik Telkomsel.
Kemudian, data yang di ambil secara tidak sah oleh FPH tersebut lalu dikirim via DM dan diunggah akun Twitter @Opposite6891.
“Karena data itu ada di sistem, jadi tidak bisa di-copy paste. Sehingga, pelaku meng-capture dan mengirimkan ke akun @Opposite6891 lewat DM (direct message) di Twitter,” jelas Kombes Rainhard Hutagaol.
Motifnya Karena Sakit Hati
Lebih lanjut menurut penuturan Kombes Rainhard Hutagaol, pelaku FPH ini melakukan aksinya karena di dasarri rasa sakit hati dan rasa tidak suka kepada Denny Siregar.
FPH juga merupakan simpatisan akun Twitter @Opposite6897. “Dia juga pernah di-bully oleh seorang penggemar DS, sehingga merasa kesal.” ungkap Kombes Rainhard Hutagaol, terkait motif pelaku malakukan aksinya ini.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa KTP, smartphone, komputer, dan satu unit SIM card Telkomsel milik pelaku.
Atas aksinya mengambil data pelanggan secara tidak sah lalu menyebarluaskan data tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) juncto Pasal 30 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dan/atau Pasal 48 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) juncto Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Juga Pasal 50 juncto Pasal 22 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 95 A UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Pelaku terancam pidana pejara minimal dua tahun dan maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Respon Pihak Telkomsel
Sementara itu, pihak telkomsel pun membenarkan jika salah satu karyawannya telah ditetapkan jadi tersangka pembocor data milik Denny Siregar.
Operator seluler yang identik dengan warna merah ini menyayangkan tindakan karyawannya tersebut dan menilainya sebagai tindakan yang melanggar standar operasional.
“Telkomsel siap dan akan terus bekerjasama serta berkoordinasi bersama aparat penegak hukum guna mendukung kelancaran proses penyidikan kasus secara tuntas,” kata SVP Corporate Secretary Telkomsel, Andi Agus Akbar.
Tak hanya itu, Andi juga menambahkan jika pihak Telkomsel juga akan menerapkan sanksi yang tegas serta mendukung proses hukum kepada tersangka FPH.
“Perlindungan, keamanan serta kerahasiaan data pelanggan merupakan prioritas utama bagi Telkomsel karena merupakan wujud komitmen untuk menghadirkan kenyamanan bagi para pelanggan dalam menikmati ragam layanan Telkomsel,” tutup Andi.
(azzahra)