Mulai Hari Ini, Semua Nomor Yang Belum Registrasi Tak Lagi Bisa Di Gunakan

Mulai Hari Ini, Semua Nomor Yang Belum Registrasi Tak Lagi Bisa Di Gunakan

recode.IDMulai Hari Ini, Semua Nomor Yang Belum Registrasi Tak Lagi Bisa Di Gunakan – Kewajiban registrasi ulang menggunakan NIK dan NO KK bagi pengguna nomor seluler prabayar yang mulai di berlakukan sejak oktober 2017 lalu akhirnya secara resmi di tutup pada 30 April 2018 kemarin.

Oleh karena itu, bagi anda yang sebelumnya ogah-ogahan dalam melakukan registrasi ulang nomor prabayar anda, maka sanksi pemblokiran secara penuh akan anda terima mulai per 1 Mei 2018 ini.

Artinya nomor yang anda gunakan saat ini jika belum anda registrasi, maka nomor tersebut tak akan lagi bisa anda gunakan sama sekali, baik untuk sms, telepon maupun untuk berinternetan.

Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kartu Prabayar Seluler, mewajibkan pengguna untuk melakukan registrasi melaui SMS ke nomor 4444 maupun via online melalui webisite yang sudah di sediakan oleh masih-masing operator seluler.

Baca Juga :  Selain Melalui SMS, Daftar Ulang Kartu SIM Juga Bisa Secara Online. Begini Caranya

Namun, mulai 30 April 2018 pendaftaran via sms dan jalur online telah secara resmi di tutup. Pengguna nomor prabayar yang lupa atau telat melakukan pendaftaran nomor yang mereka gunakan tak lagi bisa mendaftar lewat sms atau via online.

Nomor Yang Belum Registrasi Bisa Di Gunakan Kembali.

Meskipun sanksi pemblokiran secara penuh yang berakibat nomor yang anda gunakan tak lagi bisa di gunakan untuk sms, melakukan panggilan telepon maupun untuk berinternetan, sebenarnya masih ada kesempatan untuk memulihkan nomor yang anda gunakan tersebut agar bisa di gunakan kembali.

Silahkan anda datangi gerai masing-masing oparator yang anda gunakan di daerah masing dengan membawa kelengkapan identitas yang di perlukan berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berupa KTP/e-KTP serta membawa salinan Nomor Kartu Keluarga (NO KK) yang telah di perbaharui.

Baca Juga :  Warganet Di Minta Tak Terkecoh Terkait Berita Hoax Registrasi Ulang Kartu Sim

Pihak operator akan melayani anda untuk menuntaskan permasalahan anda terkait registrasi nomor yang anda gunakan.

[artikel number=3 tag=”viral” ]

Pastikan Nomor Anda Gunakan Telah Terdaftar.

Untuk memastikan anda telah melakukan registrasi atau belum, pihak operator seluler telah memberikan cara melakukan pengecekan nomor yang anda gunakan telah teregistrasi atau belum dengan menggunakan cara berikut:

1. TELKOMSEL

Untuk operator warna merah ini pengguna hanya bisa melakukan pengecekan nomor yang di gunakan sudah teregistrasi atau belum dengan mengunjungi tautan berikut ini.

2. XL

Untuk pengguna operator seluler pengecekan nomor cukup mudah. Pengguna hanya perlu menghubungi *123*4444# melalui nomor yang anda gunakan.

3. INDOSAT

Pelanggan Indosat bisa mengecek nomor yang mereka gunakan telah terdaftar atau belum registrasi dengan mengirim sms ke no 4444 dengan format INFO#NIK.

Baca Juga :  Hari Terakhir, Masih Banyak Masyarakat Yang Gagal Registrasi Ulang Kartu SIM. Bagaimana Nasib Nomor Mereka

4. TRI (3)

Untuk pengguna kartu 3, bisa melakukan pengecekan via website melalui tautan https://registrasi.tri.co.id/ceknomor

5. SMARTFREN

Pengguna operator SmartFren bisa mengjungi tautan berikut ini untuk mengecek nomor yang mereka gunakan sudah teregistrasi atau belum.

[artikel number=3 tag=”registrasi” ]

(andra/rcd)

Pos terkait