recode.ID – Sejak pertama kali di wajibkan bagi pengguna kartu prabayar untuk meregistrasi ulang no ponsel yang mereka gunakan dengan menggunakan NIK dan NO KK, banyak masyarakat yang mengeluh jika NIK dan NO KK yang mereka gunakan mengalami masalah atau ketidak cocokan saat registasi.
Salah satu pesan kesalahan yang sering muncul ketika melakukan registrasi via sms di no 4444 adalah “Anda sudah melewati batas maksimal registrasi. Silakan untuk memperbaiki atau melapor status NIK dan NO_KK ke DUKCAPIL”
Ketika mereka mengadu ke Customer Service ( CS ) dari masing-masing operator seluler, tak sedikit pelanggan yang merasa nasibnya “dilempar-lempar” ke pihak lain. Misalnya saja, mereka disuruh untuk datang langsung ke Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memastikan NIK dan NO KK mereka.
Hal tersebut justru semakin menambah kekesalan pelanggan, karena selain ribet hal tersebut juga menyita waktu mereka terutama untuk mereka yang aktif bekerja.
Menanggapi banyaknya keluhan tersebut, Merza Fachys selaku Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), mengatakan terkait permasalahan NIK dan NO KK yang mengalami ketidakcocoakan pelanggan bisa langsung melaporkan kendala yang alami oleh pelanggan ke Help Desk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui saluran telepon.
“Segala urusan terutama menyangkut NIK dan KK bisa ke Help Desk itu,” jelas Merza, Senin (24/4/2018), seperti di kutip dari laman Kompas di Kantor ATSI, Kuningan, Jakarta. “Kemarin-kemarin mungkin masih belum efektif ( Help Desk Kominfo). Hari ini sudah ada solusi. Coba hubungi ke sana aja,” lanjutnya menambahkan.
Kepada pelanggan operator seluler yang masih kesulitan saat mendaftar bisa mengubungi no yang sudah di sediakan oleh kemkominfo. Klik Laman Berikutnya