Skema pemblokiran jika pengguna selluler tidak segara mendaftarkan nomor ponsel prabayar yang mereka gunakan:
- 28 februari s/d 30 Maret masa tenggang. (pengguna masih bisa menggunakan nomor mereka)
- 30 maret s/d 15 Mei pemblokiran telepon dan sms keluar ( pengguna tidak bisa menelpn atau sms)
- 15 mei s/d 30 mei pemblokiran telepon dan sms masuk ( pengguna tidak bisa menerima telepon dan menerima sms dari nomor lain)
- 30 mei dan seterusnya pemblokiran akses internet (pengguna tidak bisa mengakses internet lewat ponsel mereka) atau dengan kata lain nomor anda sudah tidak berfungsi.
Oleh karena itu, pemerintah mewanti wanti seluruh pengguna nomor seluler prabayar di Indonesia untuk segera melakukan registrasi ulang kartu sim prabayar mereka agar tidak terkena sanksi pemblokiran.
Untuk pengguna yang masih tetap gagal registrasi ulang kartu sim prabayar mereka baik secara online maupun lewat sms, pemerintah menyarankan untuk pelanggan semua operator melakukan registrasi dengan mendatangi gerai masing-masing operator seluler.
[artikel number=3 tag=”registrasi” ]
Persyaratannya tetap sama, pengguna seluler hanya perlu menyertakan informasi NIK dan no KK, selain itu jika memang di rasa perlu dapat juga membawa salinan atau fotocopy identitas (KTP dan Kartu Keluarga) untuk di gunakan saat melakukan daftar ulang nomor di masing-masing gerai operator.
Jadi, bagaimana pendapat anda ? silahkan ajukan komentar anda di bawah.
(andra/rcd)