Hari Terakhir, Masih Banyak Masyarakat Yang Gagal Registrasi Ulang Kartu SIM. Bagaimana Nasib Nomor Mereka

Masih Banyak Masyarakat Yang Gagal Registrasi Ulang Kartu SIM. Bagaimana Nasib Nomor Mereka

Menurut I Ketut Prihadi Kresna, selama masa tenggang 30 hari tersebut nomor seluler pengguna yang belum melakukan registrasi ulang kartu sim mereka masih tetap bisa di gunakan. Namun, 30 hari berselang jika pengguna masih tetap belum melakukan daftar ulang kartu sim mereka maka sanksi tegas akan di berlakukan bagi nomor bersangkutan.

Pemerintah akan melakukan pemblokiran terhadap layanan outgoing call (layanan panggilan/telepon keluar) dan outgoing SMS (layanan pesan singkat/sms keluar) terhitung mulai tanggal 30 Maret 2018.

Jika masih belum melakukan registrasi juga setelah masa tenggang 30 hari, maka sanksi lain berupa pemblokrian incoming call (layanan panggilan/telepon masuk) dan incoming SMS (layanan pesan singkat/sms masuk) akan di berikan setelah 15 hari sejak masa tenggang.

Tak cukup sampai disitu, jika 15 hari sejak masa tenggang setelah pemblokiran telepon masuk pengguna tak kunjung melakukan registrasi ulang maka sanksi lain berupa berupa pemblokiran terhadap akses internet siap di tanggung pengguna.

Baca Juga :  Berikut Cara Lakukan Registrasi Ulang Nomer Ponsel Anda Jika Tak Ingin Di Blokir

Dengan kata lain, 2 bulan sejak batas akhir kewajiban registrasi pengguna tak segera mendaftarkan nomor seluler mereka maka nomor pengguna bersangkutan tidak akan bisa di guunakan sama sekali.

untuk lebih jelasnya klik laman berikutnya untuk melihat secara rinci skema pemblokiran yang di berlakukan pemerintah.



Pos terkait