Hacker Asal Surabaya Di Amankan Polisi Gara-Gara Retas 600 Situs

Hacker Asal Surabaya Di Amankan Polisi Gara-Gara Retas 600 Situs

recode.IDBerani bermain api, maka harus siap terbakar. Mungkin itu analogi yang tepat untuk menggambarkan oknum hacker asal surabaya ini. Memiliki kepiawaian di bidang IT membuat hacker yang berasal dari kelompok hacker Surabaya BlackHat (SBH) ini harus berurusan dengan pihak berwajib gara-gara ulahnya meretas 600 situs website dari dalam dan luar negeri.

Di lansir dari laman okezone, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dalam penangkapan yang berlangsung pada Minggu (11/3/2018) kemarin polisi berhasil mengamankan 2 hacker asal surabaya tersebut yang berinisial NA dan KPS. Menurut sejumlah informasi, KPS merupakan pendiri atau ketua dari kelompok hacker Surabaya BlackHat (SBH).

“Pelaku menjebol sistem pengamanan dengan cara hacking dari sistem elektronik milik orang lain kemudian mengancam atau menakut-nakuti dengan meminta sejumlah uang,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Pasca Aksi Walk Out Saat Pidato Anies Baswedan, Official Site Ananda Sukarlan Di Retas

“Yang bersangkutan mengaku meminta sejumlah uang melalui metode pembayaran akun PayPal dan Bitcoin dengan alasan biaya jasa,” ungkap Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono lebih lanjut.

Dalam penangkapan yang di lakukan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya tersebut, polisi juga turut mengamankan barang bukti yang di gunakan hacker asal surabaya tersebut berupa handphone, laptop dan modem yang di gunakan tersangka untuk melancarkan aksinya dalam meretas tersebut.

Penangkapan kedua peretas dari kelompok Surabaya BlackHat (SBH) ini berawal dari kerjasama antara Polda Metro Jaya dengan IC3 (Internet Crime Complaint Center) Federal Bureau of Investigation (FBI) yang merupakan badan investigasi utama Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ).

Menurut penjelasan Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, para tersangka ini merupakan buronan FBI dalam kasus peretasan berskala internasional. “Jadi di Amerika sana ada data, bahwa ada peretasan sistem elektronik yang dilakukan oleh sekelompok orang di Indonesia. Jadi kelompok itu sudah meretas 40 negara dan ada 3000 sistem elektronik yang diretas,” jelasnya.

Baca Juga :  Di Retas Untuk Kedua Kalinya, Polisi Buru Pelaku Peretasan Situs Dewan Pers

Penangkapan dua hacker Surabaya BlackHat ini adalah bagian dari rencana penangkapan enam tersangka yang menjadi target operasi. Untuk selanjutnya peretas asal surabaya ini akan di bawa ke Mabes Polri di jakarta untuk di periksa lebih lanjut.

[artikel number=3 tag=”hacker” ]

Jika terbukti bersalah dalam kasus peretasan tersebut, maka dua hacker asal surabaya tersebut akan dijerat Pasal 30 juncto 46 dan atau Pasal 29 juncto 45 B dan atau 32 juncto Pasal 48 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman sanksi pidana berupa penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.

(andra/rcd)

Pos terkait