recode.ID – Keahlian di bidang IT dua pemuda asal Wonosobo, Jawa Tengah ini patut di acungi jempol. Namun sayangnya keahlian yang mereka miliki tersebut di gunakan untuk berbuat kejahatan. Ini diketahui setalah aparat kepolisian menciduk kedua pemuda tersebut karena ketahuan telah membobol server distributor pulsa.
Adalah Abdul Aziz dan seorang lagi bernama Tahyan, akhirnya harus berurusan dengan pihak berwajib dari tim Direktorat Reserse Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), untuk mempertangung jawabkan perbuatan mereka karena aksi mereka dalam membobol server agen pulsa di Pelaihari, Kalimantan Selatan.
Mengutip dari laman detik.com, Kapolda Kalsel Irjen Nico Afinta saat jumpa pers di Mapolda Kalsel, Jalan S Parman, Banjarmasin, Kamis (12/11/2020) mengatakan “Pelaku kita tangkap karena melakukan pembobolan server atau meng-hack server milik Duta Pulsa Pelaihari. Pelaku meretas aplikasi Android yang bernama DigiPos melalui akun yang milik korban bernama Imanudin,” jelas Irjen Nico Afinta.
Akibat aksi kedua hacker tersebut dalam membobol server pulsa, perusahaan distributor server pulsa yang berlokasi di kawasan Pelaihari, Tanah Laut tersebut mengalami kerugian hingga Rp 50 juta.
Kasus ini bisa terungkap berawal dari laporan pihak agen pulsa yang menjadi korban. Usai menerima laporan, tim Ditreskrimsus Polda Kalsel langsung bergerak untuk menyelidiki kasus pelanggaran UU ITE tersebut hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku di Wonosobo, Jateng.
Pelaku diduga sudah melakukan aksi pembobolan tersebut selama berbulan-bulan. Aksi peretasan yang dilakukan kedua hacker tersebut terungkap saat korban mengecek data transaksi di aplikasi pulsa miliknya.
Saat dilakukan pengecekan, betapa kagetnya korban ketika mengetahui jika dana pulsa yang tersimpan di akunnya berkurang Rp 57 juta.
Dari keterangan dari kedua tersangka, setelah mereka berhasil membobol server, pelaku dengan leluasa mentransfer pulsa ke kartu SIM penampungan yang sudah mereka siapkan sebelumnya.
Dari aksi pembobolan tersebeut, pelaku berhasil memperoleh keuntungan sebesar Rp 205 juta dengan menjual kembali pulsa yang mereka curi.
“Yang menarik adalah pelaku tidak tinggal di Banjarmasin, tetap tinggal di Wonosobo, Jawa Tengah, saat beraksi. Mereka membuat aplikasi sendiri sehingga beralihnya pulsa milik korban ke akun pelaku. Selanjutnya pulsa-pulsa ini mereka jual kembali ke pembeli dalam bentuk voucher dan online,” jelas Kapolda KalSel Nico Afinta lebih lanjut.
Saat penagkapan, pihak polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM dan tabungan milik pelaku, 60 kartu perdana, 1 unit komputer, 1 unit modem dan uang tunai Rp 74 juta, 1 unit handphone, serta buku transaksi penjualan pulsa.
Pelaku dijerat Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) UU UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700 juta.
Editor : Andra
Penulis : Andra