Berikut Format SMS Yang Benar Saat Melakukan Registrasi Ulang Nomor Ponsel Untuk Setiap Operator

Berikut Format SMS Yang Benar Saat Melakukan Registrasi Ulang Nomor Ponsel Untuk Setiap Operator

recode.ID – Aturan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 terkait registrasi ulang untuk seluruh pengguna kartu SIM prabayar akan segera berlaku mulai 31 Oktober 2017 hinga 28 Februari 2018 mendatang.

Para pengguna di wajibkan untuk segera melakukan registrasi ulang nomor ponsel yang mereka gunakan dengan menyertakan NIK dan NO KK mereka sesuai dengan data yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri.

Masing-masing operator telah mengeluarkan himbauan dan tata cara melakukan registrasi ulang nomor ponsel kepada seluruh pelangganya.

Registrasinya sendiri bisa melalui dua cara yakni dengan cara mengirim SMS atau bisa melalui pendaftaran online melalui website yang sudah di sediakan oleh masing-masing oparator seluler.

Supaya Anda tidak bingung, kami telah membuat rangkuman singkat format sms yang benar saat melakukan registrasi ulang nomor ponsel anda untuk tiap tiap oparator seluler di tanah air.

Baca Juga :  Selain Melalui SMS, Daftar Ulang Kartu SIM Juga Bisa Secara Online. Begini Caranya

Format SMS pendaftaran ulang untuk pelanggan baru

Untuk cara pendaftaran bagi pelanggan baru, masing-masing operator menyediakan format berbeda untuk daftar ulang nomor handphone mereka melalui SMS.

1. Indosat

NIK#NomorKK#   contoh:  1050070701091839#1050241708900001#

2.Smartfren

NIK#NomorKK#   contoh:  1050070701091839#1050241708900001#

3.Tri

NIK#NomorKK#   contoh:  1050070701091839#1050241708900001#

4. XL Axiata

DAFTAR#NIK#Nomor KK  contoh: DAFTAR#1050070701091839#1050241708900001

5. Telkomsel

REG(spasi)NIK#NomorKK contoh: REG(spasi)1050070701091839#1050241708900001

setelah semua sesuai dengan format masing masing operator di atas silahkan kirim sms tersebut ke nomor 4444

Lantas, bagaimana format sms untuk registrasi untuk pelanggan lama ? Klik Laman Berikutnya untuk detail informasinya.

Pos terkait