recode.ID – Aturan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 terkait registrasi ulang untuk seluruh pengguna kartu SIM prabayar akan segera berlaku mulai 31 Oktober 2017 hinga 28 Februari 2018 mendatang.
Para pengguna di wajibkan untuk segera melakukan registrasi ulang nomor ponsel yang mereka gunakan dengan menyertakan NIK dan NO KK mereka sesuai dengan data yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri.
Masing-masing operator telah mengeluarkan himbauan dan tata cara melakukan registrasi ulang nomor ponsel kepada seluruh pelangganya.
Registrasinya sendiri bisa melalui dua cara yakni dengan cara mengirim SMS atau bisa melalui pendaftaran online melalui website yang sudah di sediakan oleh masing-masing oparator seluler.
Supaya Anda tidak bingung, kami telah membuat rangkuman singkat format sms yang benar saat melakukan registrasi ulang nomor ponsel anda untuk tiap tiap oparator seluler di tanah air.
Format SMS pendaftaran ulang untuk pelanggan baru
Untuk cara pendaftaran bagi pelanggan baru, masing-masing operator menyediakan format berbeda untuk daftar ulang nomor handphone mereka melalui SMS.
1. Indosat
NIK#NomorKK# contoh: 1050070701091839#1050241708900001#
2.Smartfren
NIK#NomorKK# contoh: 1050070701091839#1050241708900001#
3.Tri
NIK#NomorKK# contoh: 1050070701091839#1050241708900001#
4. XL Axiata
DAFTAR#NIK#Nomor KK contoh: DAFTAR#1050070701091839#1050241708900001
5. Telkomsel
REG(spasi)NIK#NomorKK contoh: REG(spasi)1050070701091839#1050241708900001
setelah semua sesuai dengan format masing masing operator di atas silahkan kirim sms tersebut ke nomor 4444
Lantas, bagaimana format sms untuk registrasi untuk pelanggan lama ? Klik Laman Berikutnya untuk detail informasinya.