Selain Melalui SMS, Daftar Ulang Kartu SIM Juga Bisa Secara Online. Begini Caranya

Daftar Ulang Kartu SIM Juga Bisa Secara Online

recode.ID –  Melalui Peraturan Menkominfo No.12 tahun 2016, Pemerintah mewajibkan kepada seluruh pelanggan kartu SIM prabayar untuk segera melakukan registrasi ulang kartu ( Indosat, Telkomsel,XL, Tri) dan semua simcard  yang mereka gunakan berdasarkan data asli yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berupa nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Kewajiban bagi seluruh pelanggan oparator seluler di tanah air untuk segera melakukan daftar ulang kartu SIM prabayar mereka ini berlaku bagi pelanggan kartu SIM baru maupun yang sudah lama. Ketentuan pemerintah ini akan mulai efektif berlaku mulai 31 Oktober 2017 dengan batas akhir registrasi ulang yang divalidasi NIK KTP dan nomor KK pada 28 Ferbruari 2018.

Jika pada masa waktu itu pelanggan tidak melakukan registrasi nomor ponsel yang mereka gunakan, maka sanksi tegas berupa pemblokiran nomor seluler akan di berlakukan sehingga pelanggan yang belum melakukan daftar ulang kartu SIM mereka di pastikan tidak akan bisa menggunakan nomor mereka untuk menerima panggilan, ataupun di gunakan untuk berinternetan.

Baca Juga :  Fitur Baru MIUI 14, Bikin Hasil Foto dan Video Makin Maksimal

Pendaftaran ulang kartu SIM prabayar pun sebenarnya sangat mudah untuk di lakukan. Pelanggan hanya perlu mengirim SMS ke nomo 4444 dengan format NIK#NomorKK#, sedangkan untuk pelanggan lama cukup mengetik ULANG#NIK#Nomor KK#. Namun selain cara tersebut pelanggan juga bisa melakukan daftar ulang kartu SIM prabayar mereka secara online.

Panduan Melakukan Registrasi Ulang Secara Online

Daftar Ulang Kartu SIM Untuk Operator Seluler Telkomsel.

Pengguna kartu SIM prabayar operator seluler Telkomsel bisa melakukan daftar ulang kartu SIM mereka secara online dengan mengnjungi Link / tautan yang telah di sediakan oleh pihak provider. Pelanggan bisa mengunjungki Link berikut https://mobi.telkomsel.com/ulang kemudian isikan semua data anda berupa Nomor ponsel yang akan di registrasi, NIK dan No KK. Kemudian klik pada tombol Dapatkan password, maka sistem dari operator Telkomsel akan mengirim SMS berisi kode OTP (one time password) ke nomor yang anda daftarkan. Selanjutnya masukan kode OTP yang ada terima pada kolom Password dan klik Kirim.

Baca Juga :  Begini Cara Memblokir dan Mengganti Kartu by.U yang Hilang

untuk registrasi ulang secara online bagi pengguna kartu XL klik laman berikutnya:



Pos terkait