Mau Daftar BPJS Secara Online, Begini Caranya

Mau Daftar BPJS Secara Online, Begini Caranya

recode.IDMau Daftar BPJS Secara Online, Begini Caranya – Sesuai dengan peraturan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013, maka seluruh masyarakat Indonesia wajib untuk ikut dalam program pemerintah tersebut dengan menjadi peserta layanan BPJS Kesehatan.

Oleh karena itu, bagi Anda yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan, sudah waktunya bagi anda untuk segera mengurus pendaftaran tersebut. Agar jika suatu saat anda sakit dan harus mendapat perawatan di rumah sakit, maka anda tak perlu lagi pusing memikirkan biaya pengobatan karena sudah di cover oleh Pemerintah.

Untuk mendaftar dan menjadi peserta BPJS, ada dua opsi yang bisa anda pilih, yakni daftar BPJS secara online atau bisa juga dengan mendatangi langsung kantor BPJS di daerah anda. Namun kali ini, recode.ID akan membahas dan memberikan panduan untuk mendaftar BPJS secara online.

Cara Daftar BPJS Secara Online

Sebenarnya opsi untuk daftar BPJS secara online merupakan cara yang paling mudah untuk bisa menjadi peserta layanan dari BPJS. Terutama bagi anda yang disibukan dengan aktifitas pekerjaan, maka pilihan untuk mendaftar BPJS secara online adalah pilihan yang paling tepat.

Baca Juga :  Begini Cara Mengaktifkan Mode Gelap di WhatsApp

Wajib Anda Baca :

Sebelum melakukan pendaftaran BPJS secara online, ada baiknya anda siapkan terlebih dahulu beberapa dokumen pendukung untuk memudahkan saat penginputan data:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Foto diri
  • Alamat e-mail yang aktif yang bisa anda akses

Selain itu, ada baiknya untuk menggunakan perangkat komputer pada saat daftar BPJS secara online agar memudahkan saat memasukan data, serta pastikan koneksi internat anda lancar dan stabil.

Jika semua sudah lengkap, ikuti panduan daftar BPJS secara online berikut ini:

  1. Silahkan kunjungi website BPJS Kesehatan yang beralamat di https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/
  2. Ketika halaman website sudah berhasil terbuka dengan benar, silahkan klik pada menu “Pendaftaran Online” yang terdapat pada sudut kanan atas laman website tersebut.
  3. Selanjutnya anda akan dialihkan kehalaman User Manual Pendaftraan, yang berisi syarat dan ketentuan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan
  4. Silahkan baca pernyataan tersebut secara saksama, kemudian centang kotak yang menyatakan Anda menyetujui syarat dan ketentuan tersebut. Lalu Klik “Pendaftaran” untuk lanjut ke proses daftar BPJS secara online.
  5. Dihalaman pendaftaran ini, Anda akan diminta untuk mengisi form Data Isian Peserta (DIP). Data utama yang wajib Anda isi adalah jenis kepesertaan (pekerja bukan penerima upah atau bukan pekerja), silahkan pilih salah satu, serta memasukan nomor Kartu Keluarga (KK). Jangan lupa untuk memasukan kode captcha lalu klik inquery kartu keluarga
  6. Karena sistem BPJS ini sudah terintregasi dengan sistem Nomor Induk Kependudukan secara elektronik dari Kemendagri, maka ketika anda menginput No KK akan langsung tertera seluruh data anggota keluarga anda yang terdaftar di No KK yang anda masukan.
  7. Cek dengan seksama dan pastikan yang tertera adalah nama anggota keluarga anda, selanjutnya anda bisa langsung memilihnya untuk menjadi peserta. lalu klik “proses selanjutnya”
  8. Selanjutnya, silahkan pilih Faskes tingkat 1 yang mudah dijangkau yang dekat dengan tempat tinggal Anda. Faskes tingkat 1 ini adalah pemberi rujukan pertama apabila Anda butuh untuk berobat ke rumah sakit.
  9. Untuk melengkapi proses daftar BPJS secara online ini, silahkan masukan data berupa upload foto diri, kemudian melengkapi data lain seperti daftar peserta, kelas perawatan yang dipilih, nomor rekening bank yang dimiliki beserta nama pemiliknya, alamat email aktif, dan nomor handphone yang bisa dihubungi.
  10. Setelah semua proses ini selesai, maka Anda akan menerima e-mail konfirmasi pendaftaran.
  11. Silahkan cek pesan yang masuk melalui e-mail anda, pada e-mail konfirmasi tersebut, terdapat URL aktivasi dan nomor VA (virtual account) Anda. Gunakan nomor VA untuk melakukan pembayaran iuran perdana Anda. Setelah pembayaran lunas, Anda akan mendapatkan e-ID (identitas elektronik) yang dapat Anda unduh dan cetak sebagai kartu BPJS Kesehatan sementara.
  12. Untuk keamanan serta masa berlaku kartu, ada baiknya segera tukarkan e-ID sementara yang Anda cetak sendiri tersebut dengan kartu peserta permanen di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Baca Juga :  Mudah, Begini Cara Mendownload Video di Pinterest

[artikel number=3 tag=”tips” ]

Demikian panduan cara daftar BPJS secara online, cukup mudah bukan. Dengan menjadi peserta BPJS berarti anda turut mendukung program pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat indonesia demi Indonesia yang lebih sehat.

(azzahra)

Pos terkait