OJK Rilis Daftar 63 Startup Fintech Yang Telah Berizin

OJK Rilis Daftar 63 Startup Fintech Yang Telah Berizin

recode.ID – Meningkatnya jumlah startup atau perusahaan rintisan yang bergerak di bidang pembiayaan keuangan berbasis teknologi digital atau yang sering di sebut startup fintech di tanah air merupakan bukti nyata jika sektor usaha ini memiliki peluang bisnis yang cukup menjanjikan.

Namun dari sekian banyak startup fintech yang muncul tak kesemuanya memiliki izin dari otoritas berwenang dalam hal ini adalah pemerintah di bawah naungan otoritas jasa keuangan (OJK).

Hal ini tentu menjadi “warning” bagi anda sebagai pengguna jasa layanan startup fintech, yang sedang atau tertarik untuk menggunakan layanan ini agar lebih selektif untuk memilih platform mana yang sekiranya memiliki izin resmi dari pemerintah agar dana yang anda yang anda pinjam atau kelola bisa di pertangung jawabkan.

Baca Juga :  Cegah Serangan Cyber, Internet Dunia Akan Down Selama 2 Hari. Ini Penjelasanya

Melansir dari Liputan6, Tongam L. Tobing, Ketua Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) mengatakan,

” Satgas Waspada Investasi menemukan 227 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending, tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dalam penawaran produk fintech peer to peer lending sehingga berpotensi merugikan masyarakat”

Oleh karena itu, menurut Tongam Tim Sastgas di bawah kepemimpinanya telah memanggil semua pengelola perusahan rintisan di bidang teknologi keuangan atau startup fintech tersebut untuk segera mengurus perizinan platform mereka dan segera menghentikan kegiatan pinjam-meminjam uang dan menghapus semua aplikasi penawaran pinjaman mereka.

Sementara itu, dari 277 entitas yang menawarkan jasa pembiayaan keuangan secara digital baru sekitar 63 platform yang secara resmi telah mendaftarkan layanan mereka ke OJK dan telah memiliki izin resmi.

Baca Juga :  Jumlah Like Facebook Hilang, Hanya Pembuat Status yang Bisa Melihat

Wajib Anda Baca :

Berikut adalah dafar ke 63 startup fintech yang telah mendapat ijin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia:

Akseleran
Aktivaku
Amartha
Ammana
Avantee
Awan Tunai
Cashcepat
Cash Wagon
Cicil
Crowde
CROWDOO
Danabijak
Danain
Danakini
Danalau
Danamas
Danarupiah
Danasyariah
Dana Cepat
Dana Mapan
Dana Merdeka
Dompet Kilat
Do-it
DynamicCredit
Esta Kapital
Lalu ada Finmas
FINTAG
Gradana
Igrow
Indodana
Indofund.id
Investree
Involia
iternak.id
Karapoto
Kawancicil
KIMO
KlikACC
Koinworks
Kreditcepat
KreditPro
Kredivo
Kredit Pintar
Kredito
Mekar.id
Modalku
Modalrakyat
Qreditt
PinjamanGo
Pinjam Gampang
Pinjam WinWin
Relasi
RupiahCepat
Rupiah Plus
Sanders One Stop Solution
SGPIndonesia
TaniFund
Telefin
Teralite
Tokomodal
TunaiKita
Tunaiku
Uang Teman

[artikel number=3 tag=”informasi” ]

Oleh karena itu, bagi anda yang ingin menggunakan layanan pembiayaan finansial berbasis teknologi digital untuk selalu waspada dan hanya menggunakan layanan dari entitas yang terpercaya dan telah memiliki izin resmi dari Pemerintah yang bergerak di bidang startup fintech.

(aufa/223)

Baca Juga :  Perbedaan Unicorn Dan Decacorn yang Sebaiknya Anda Tahu

Pos terkait