Berikut Cara Lakukan Registrasi Ulang Nomer Ponsel Anda Jika Tak Ingin Di Blokir

Berikut Cara Lakukan Registrasi Ulang Nomer Ponsel Anda Jika Tak Ingin Di Blokir

1. Siapkan identitas berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga

Cara Registrasi Ulang nomer ponsel bagi pelanggan layanan seluler prabayar adalah dengan menyiapkan terlebih dahulu dokumen pendukung berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (e-ktp) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Oleh karena itu ada baiknya siapkan terlebih dahulu data anda, bila perlu dengan menuliskannya di selembar kertas agar lebih mudah memasukan informasinya ke dalam format yang akan anda kirimkan. Untuk NIK. Anda bisa temukan pada bagian atas data diri di Kartu Tanda Penduduk (KTP) berupa deretan angka atau pada kolom NIK sedangkan pada Kartu Keluarga terdapat pada kop atau bagian atas kartu keluarga yang terdiri dari 16 digit.

2. Hubungi 4444 melalui ponsel anda

Baca Juga :  Selain Melalui SMS, Daftar Ulang Kartu SIM Juga Bisa Secara Online. Begini Caranya

Setelah semua dokumen yang di perlukan anda siapkan, silahkan lakukan registrasi ulang kartu sim anda dengan cara menghubungi nomer 4444,

  • apabila anda pelanggan baru: ketik SMS dengan format  NIK#Nomor KK#   lalu kirim ke 4444.
  • apabila anda pelanggan lama: ketik SMS dengan format  ULANG#NIK#Nomor KK#    lalu kirim ke 4444
  • harap di ingat saat menuliskanya harus tanpa spasi.

3. Apabila sudah registrasi namun gagal, Bisa menggunakan surat pernyataan.

Jika Anda sudah melakukan registrasi ulang nomer ponsel anda sesuai cara dan format di atas menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga namun gagal, terdapat dua kemungkinan. Pertama anda salah memasukan nomor NIK dan nomer KK atau jika NIK dan No KK yang masukan sudah sesuai namun masih menerima konformasi gagal berati pihak operator tidak menemukan data yang sesuai pada database Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil.

Baca Juga :  Berikut Format SMS Yang Benar Saat Melakukan Registrasi Ulang Nomor Ponsel Untuk Setiap Operator

Permasalahan tersebut terjadi bisa disebabkan karena dahulu ketika Anda malakukan perubahan data diri seperti alamat atau status keluarga Anda ada yang tidak terlaporkan ke pihak Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil. Sebagai contoh status anda sekarang sudah menikah dan menggunakan KTP baru namun belum mempunyai kartu keluarga. Sehingga, data diri pada KTP dan Kartu Keluarga Anda tidak sesuai seperti yang tercatat.

[artikel number=3 tag=”registrasi” ]


Bagi yang mengalami kendala seperti ini, anda bisa melakukan registrasi ulang nomer ponsel dan memvalidasinya dengan mengisi lembar pernyataan yang telah disediakan oleh pihak operatos selsuler pada gerai resmi operator seluler yang Anda gunakan Jangan lupa untuk menyertakan foto copy berkas seperti KTP dan Kartu Keluarga. Lembar pernyataan ini juga dapat dipergunakan bagi masyarakat yang belum menerima KTP atau e-KTP.  Semua proses registrasi ulang nomer ponsel tersebut, pihak Kementerian Kominfo memastikan bahwa seluruh proses ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Baca Juga :  Mulai Hari Ini, Semua Nomor Yang Belum Registrasi Tak Lagi Bisa Di Gunakan

Demikian panduan Cara Registrasi Ulang Nomer Ponsel agar tidak mendapat sanksi pembokiran, semoga bermanfaat.

(andra/rcd)

Pos terkait