recode.ID – Cara Registrasi Ulang Nomer Ponsel Prabayar Agar Tidak Di Blokir- Pemerintah melalui Kementrian Komunikasi Dan Informasi (kominfo) telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh pengguna layanan telepon seluler prabayar baik pelanggan baru maupun lama untuk segera mendaftarkan atau melakukan registrasi ulang nomer ponsel yang mereka gunakan saat ini dengan nomor identitas resmi yang di keluarkan pemerintah seperti NIK (nomor induk kependudukan) maupun menggunakan nomor KK (kartu keluarga).
Melalui Peraturan Menteri (Pemen) Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang merupakan perubahan Permen Nomor 12 Tahun 2016, pemerintah mewajibkan pengguna layanan operator prabayar untuk segera malakukan registrasi ulang nomor ponsel yang anda gunakan dan mulai efektif berlaku mulai per 31 Oktober 2017 nanti.
Kebaijakan baru pemerintah ini sebagai tidakan antisipasi dan pengurangan terhadap hal hal yang berkaitan dengan kejahatan dunia maya seperti seperti penipuan, penyebaran fitnah, share berita palsu (hoax), spam, sehingga pemerintah lebih mudah mengambil tindakan apabila terjadi pelanggaran. Selain itu kebijakan ini juga sebagai upaya dan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity.
Bekerja sama dengan instansi terkait seperti Ditjen Pendudukan dan Catatan Sipil serta seluruh operator penyedia layanan telekomunikasi, pemerintah akan mengambil tindakan tegas apabila aturan baru ini tidak segera di patuhi. Sangsi berupa pemblokiran nomor sehingga anda di pastikan tidak bisa melakukan atau menerima panggilan maupun SMS, bahkan koneksi internet yang anda gunakan juga akan terputus dan diblokir sementara hingga anda melakukan registrasi ulang nomer ponsel yang anda gunakan.
Jika Anda masih merasa bingung dengan tata cara registrasi ulang nomer ponsel yang saat ini anda gunakan, berikut panduan singkat dan Cara Registrasi Ulang Nomer Ponsel : Silahkan klik Laman Berikutnya: