Bisa Lewat Hp, Begini Cara Perpanjang SIM Online

Bisa Lewat Hp, Begini Cara Perpanjang SIM Online

recode.ID – Bagi Anda pemilik SIM (surat ijin mengemudi) yang sudah mendekati masa berlaku, kini bisa dengan mudah memperpanjang masa berlaku SIM secara online hanya bermodalkan Hp saja.

Pasalnya, pemerintah melalui Korlantas Polri telah menghadirkan aplikasi khusus untuk keperluan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C yang bisa dilakukan secara online untuk memudahkan para pemohon dalam hal pengurusannya.

Jadi, dengan hadinya layanan SIM online ini maka para pemilik kendaraan yang SIMnya sudah mendekati masa berlaku tak perlu lagi mendatangi kantor polisi (Polres) untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM mereka.

Nah, jika Anda tertarik untuk menggunakan layanan ini, berikut akan redaksi jelaskan bagaimana proses perpanjangan SIM secara online yang bisa Anda lakukan hanya dengan menggunakan smartphone saja.

Cara Perpanjang SIM Online

Untuk melakukan pengajuan perpanjangan SIM secara daring pastikan Ada memeuhi dua syarat berikut ini. Pertama, pastikan bahwa Hp yang Anda gunakan terkoneksi dengan internet baik itu melalui Wi-Fi mapun paket data.

Selain itu, pastikan Anda juga memiliki alamat email yang aktif yang nantinya akan digunakan untuk keperluan pendaftaran dan menerima pesan bukti registrasi.

Baca Juga :  Begini Cara Berhenti Berlangganan VIU Premium

Jika kedua hal tersebut sudah terpenuhi, berikut langkah-langkahya:

  • Pertama, silakan kunjungi laman website resmi untuk perpanjangan SIM online melalui link berikut ini, http://sim.korlantas.polri.go.id/
  • Selanjutnya, setalah website berhasil dibuka dengan sempurna, silahkan pilih atau klik pada menu “Pendaftaran SIM Online”
  • Kemudian, pilih opsi “Perpanjang SIM” pada kolom jenis permohonan yang tersedia
  • Selanjutnya, isikan semua data yang diperlukan pada permohonan SIM baru
  • Masukan kode verifikasi yang disediakan, lalu kemudian tekan tombol kirim.
  • Nantinya, bukti registrasi perpanjangan SIM yang Anda daftarkan lewat website ini akan dikirim melalui e-mail.
  • Selanjutnya, Anda sebagai pemohon bisa langsung melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI.
  • Untuk besarnya biaya BNBP perpanjangan SIM,  sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku yakni sebesar Rp 120.000 untuk SIM A dan Rp 100.000 untuk SIM C
  • Tahap terakhir, silahkan Anda pilih dan tentukan kapan tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.
Baca Juga :  Apa Itu NFC, Pengertian dan Fungsinya Pada Smartphone

Setelah semua proses pendaftaran melalui sistem online di website resmi Korlantas Polri, tahap berikutnya adlah menunggu jadwal untuk mengambil SIM yang baru sesuai dnegan tanggal yang sudah ditentukan.

Pada saat mengambil SIM baru, jangan lupa untuk membawa:

  1. KTP asli yang masih berlaku atau dokumen identitas lain yang diwajibkan (misalnya passpor)
  2. SIM lama milik Anda
  3. Surat keterangan bahwa Anda lulus uji keterampilan simulator pada saat pertama kali mendaftar SIM
  4. Surat kesehatan  yan dikeluarkan oleh Rumah sakit, puskesmas maupun dari dokter.

Perpanjangan SIM Lewat Aplikasi

Selain lewat website resminya, pihak Korlantas Polri juga sudah menyiapkan sebuah aplikasi yang bisa digunakan untuk keperluan perpanjangan SIM secara online, bernama aplikasi SINAR.

Aplikasi tersebut bisa diunduh secara gratis dilaman Google Play Store untuk pengguna Android dan di App Store untuk perangkau iOS

Dengan aplikasi ini, nantinya sistem pendaftaran akan semakin mudah dan cepat.  Pemohon hanya diminta diminta untuk melakukan verifikasi nomor telepon mereka, lalu memasukan data mereka pada fitur registrasisesuai dengan NIK sesuai KTP atau nomor SIM sebelumnya.

Baca Juga :  Apa Itu Botika Text to Speech?, Ini Penjelasan Lengkapnya

Jika pendaftaran lewat website, Anda harus mendatangi Satpas guna melengkapi sistem administrasi dan pengambilan SIM, untuk pendaftaran melalui aplikasi SINAR pemohon cukup mengikuti instruksi yang dismapaikan lewat aplikasi mulai dari sistem pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.

Setelah pemohon menyelesaikas semua registrasi dan pembayaran, maka SIM baru Anda akan dikirimkan dan bisa langsung diterima pemohon di rumah tanpa repot-repot mengambilnya.

Untuk lebih mudahnya, berikut urutan pendaftaran SIM Online lewat aplikasi SINAR:

  1. Download sekalian verifikasi No. HP (OTP)
  2. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP dan Selfie)
  3. Verifikasi NIK dan SIM
  4. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
  5. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  6. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
  7. Pilih metode pengiriman
  8. Upload pas foto dan tanda tangan
  9. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
  10. Cetak SIM
  11. Pengiriman
  12. SIM diterima pemohon
Penulis: Firdhia Azzahra
Editor: Andra

Pos terkait