Begini Cara Memblokir dan Mengganti Kartu by.U yang Hilang

Begini Cara Memblokir dan Mengganti Kartu by.U yang Hilang

recode.ID – Salah satu pilihan jenis kartu SIM keluaran Telkomsel yang patut dipertimbangkan adalah kartu by.U. Jenis kartu ini sangat cocok untuk kalangan pengguna yang hobby berselancar internet, sosial media dan game online lewat smartphone.

Jika kalian saat ini adalah pengguna kartu by. U, namun perangkat smartphone yang digunakan dengan kartu tersebut hilang dan tidak diketemukan kembali maka kalian bisa memblokir dan juga meminta kartu pengganti dari pihak operator.

Hal ini penting untuk dilakukan, agar nomor yang hilang tersebut tidak disalah gunakan oleh oknum yang tidak berhak yang dapat merugikan, mislanya digunakan untuk melakukan penipuan dan lain-lain.

Oleh karena itu, sehubungan dengan hal tersebut kali ini redaksi recode.ID akan memberikan informasi mengenai bagaimana proses cara pemblokiran dan juga penggantian kartu by.U milik kalian yang hilang tersebut.

Baca Juga :  Ingin Masa Depan Cerah, Pilihlah Profesi Digital Forensik

Cara Memblokir dan Mengganti Kartu by.U yang Hilang

Begini Cara Memblokir dan Mengganti Kartu by.U yang Hilang

Untuk proses ini, sebenarnya cukup mudah untuk dilakukan karena kalian tidak perlu mendatangi kantor Telkomsel untuk melaporkan kejadian tersebut.

Disini, kalian cukup melaporkan kejadian hilangnya kartu by. U milik kalian tersebut secara online lewat live chat di aplikasi resmi mereka.

Kalian bisa langsung request untuk penggantian SIM Card baru tanpa dikenakan biaya alias GRATIS namun dengan beberapa persyaratan yang harus kalian penuhi.

Perlu kalian perhatikan, sebelum kalian melaporkan kerjadian kartu by.U kalian yang hilang tersebut, ada beberapa data yang perlu kalian siapkan.

Data-data yang dimaksud antara lain:

  1. Nomor & e-mail by.U yang terdaftar
  2. NIK KTP Valid dan terdaftar di by.U untuk mengkonfirmasi bahwa kartu ini milik kalian
  3. Foto identitas berupa KTP sesuai dengan nama yang terdaftar di by.U
  4. Foto Selfie bersama KTP kalian sebagai bukti valid bahwa kalian adalah pemilik asli kartu tersebut
  5. Nama dan Nomor penerima
  6. Alamat pengiriman lengkap dan kodepos (nama jalan, nomor rumah, RT/RW, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, kode pos)
Baca Juga :  Membanggakan, Indonesia Raih 15 Medali Emas Di Ajang IPITEX 2018 Thailand

Setelah semua data-data yang diperlukan sudah kalian siapkan kalian tinggal melaporkannya via LiveChat di aplikasi by.U.

Jelaskan secara lengkap kronologisnya dan minta untuk melakukan pemblokiran kartu by.U kalian yang hilang tersebut dan minta untuk dilakukan penggantian dengan kartu yang baru.

Demikian informasi mengenai bagaimana cara untuk memblokir dan mengganti kartu by.U yang hilang. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kalian yang sedang mengalami masalah karty by.U kalian yang hilang dan tidak ditemukan kembali.

Selamat mencoba.

Penulis: Firdhia Azzahra
Editor: Andra

Pos terkait