recode.ID – Maraknya penipuan secara online mengharuskan kita selalu waspada agar tak menjadi salah satu korbannya. Tapi jika sudah terlanjur jadi korban penipuan online, maka sebaiknya segera ambil tindakan dengan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Dalam melaporkan tindak kejahatan penipuan secara online, ternyata ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar nantinya laporan tersebut bisa diproses oleh pihak kepolisian.
Karena jika tidak mengetahui bagaimana prosedur yang benar dalam melaporkan kasus kejahatan penipuan online ini, maka akan sia-sia saja laporan tersebut. Karena nantinya pihak kepolisan akan menilai bahwa laporan tersebut tidak valid dan dianggap tidak lengkap.
Oleh karena itu, kali ini redaksi akan memberikan tips bagaimana cara lapor polisi jika menjadi korban penipuan secara online. Silahkan disimak.
Cara Lapor Polisi yang Benar
Seperti yang redaksi kutip dari laman patrolisiber.id ada beberapa tahapan dalam melaporkan kasus cyber crime, khususnya penipuan online.
Berikut adalah tahapan atau prosedur yang benar dalam melaporkan kasus penipuan online ke pihak kepolisian:
Siapkan Bukti
Dalam kasus kejahatan apapun, bukti menjadi poin penting dalam pelaporan tindak kejaahatan. Karena tanpa bukti yang valid justru bisa di anggap fitnah atau pencemaran nama baik dan bisa dilaporkan balik.
Begitu juga ketika menjadi korban penipuan online, langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan mengumpulkan barang bukti yang asli dan valid.
Misalnya, bukti berupa screenshot percakapan, link website penipuan, foto, rekaman suara percakapan telepon, atau video yang menunjukkan bahwa telah menjadi korban dari kejahatan siber.
Selanjutnya, simpan seluruh bukti tersebut bukti dalam satu media penyimpanan yang aman misalnya CD atau pada flashdisk.
Datangi Kantor Polisi
Setalah dirasa semua bukti sudah cukup kuat, maka tahap selanjutnya adalah mendatangi kantor kepolisian dengan membawa serta bukti-bukti tersebut.
Perlu diingat, untuk pelaporan tindak kejahatan siber seperti halnya penipuan online ini sebaiknya melaporkannya di kantor polisi tingkat Polres, jangan di Polsek.
Silahkan datangi pos penjagaan dan utarakan maksud kedatangan tersebut, tetap tenang dan jangan gugup agar nantinya bisa menceritakan semua kronologi dengan lancar.
- Menuju Ruang SKPT
Setelah menyampaikan maksud kedatangan, biasanya nanti petugas jaga akan mengarahkan pelapor untuk langsung menuju ke ruang SKPT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu).
Di ruangan ini nantinya, semua laporan Anda akan dicatat. Serahkan semua bukti yang sudah di persiapkan sebelumnya.
Petugas juga akan memberikan serangkaian pertanyaan untuk melengkapi laporan korban, baiknya jawab dengan sejujur-jujurnya dan detail.
Tunggu Informasi dari Kepolisian
Setelah semua laporan yang di sampaikan oleh korban dicatat dalam laporan kepolisian dan semua bukti pendukung sudah diserahkan maka pelapor tinggal menunggu kabar selanjutnya dari pihak Kepolisian.
Pihak berwenang akan memproses laporan korban dan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Jika ada perkembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut nanti pelapor/korban akan dikabari oleh pihak kepolisian.
Melaporkan Secara Online
Selain dengan mendatangi langsung kantor polisi untuk mengadukan kasus penipuan yang dialami, korban bisa juga melaporkan kasus kejahatan tersebut secara online.
Korban dapat melaporkan kejadian penipuan online yang dialami tersebut melalui situs website patrolisiber.id. Melalui situs yang diluncurkan pada Agustus 2019 tersebut, korban bisa menyampaikan laporannya tanpa harus mendatangi kantor polisi.
Kendati demikian, nantinya korban juga tetap akan diminta datang ke kantor kepolisian terdekat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Demikian informasi mengenai bagaimana cara atau prosedur yang benar dalam melaporkan kejahatan penipuan online kepada pihak kepolisan.
Semoga bermanfaat.