recode.ID – Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) melalui Korps Lalu Lintas Polri baru saja meluncurkan sistem baru untuk pendaftaran pembuatan surat izin mengemudi (SIM) yang bisa di lakukan secara online.
Dengan inovasi dan sistem online yang baru saja di luncurkan ini, memungkinkan pemohon yang ingin mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM) bisa melakukan registrasi secara online lewat komputer, laptop atau bahkan dari smartphone.
Selain untuk daftar SIM secara online, sistem ini juga bisa di gunakan untuk perpanjangan SIM pengguna yang sudah dekat dengan tanggal masa berlaku.
Melansir dari laman CNN, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Refdi Andri mengatakan, jika untuk sementara pendaftaran SIM online ini hanya berlaku untuk pengajuan SIM C (motor) dan SIM A (mobil penumpang).
“Jadi untuk registrasi atau daftar SIM online ini, untuk SIM C dan A. Sembari juga kami tingkatkan kemampuan Satpas ke depan,” jelas Refdi
Cara Daftar SIM Online
Untuk proses registrasi surat ijin mengenmudi secara online, pemohon di persilahkan untuk membuka dan mengakses website pendaftaran SIM online di laman http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/.
Melalui laman pendaftaran online, pemohon bisa melakukan registrasi untuk mendapatkan SIM di mana saja dengan mudah dan yang pasti tanpa perlu repot mengantre.
Setelah laman web berhasil dibuka dan diakses, langkah selanjutnya pemohon tinggal memilih menu Pendaftaran SIM Online. Langkah selanjutnya, pemohon dapat menentukan sendiri lokasi Polda atau tempat pengajuan, waktu ujian, dan pembuatan SIM.
Syarat utama untuk bisa melakukan registrasi SIM secara online ini adalah dengan menyertkan e-KTP alamat email yang aktif. Selanjutnya, ketika semua sudah anda lakukan, pemohon akan mendapatkan notifikasi melalui email berupa nomor registrasi pembuatan SIM.
Nantinya, nomor registrasi yang anda dapat melalui email tersebut berfungsi untuk melakukan transaksi pembayaran SIM melalui Bank yang sudah di tunjuk yakni Bank BRI.
Langkah berikutnya, silahkan datangi Satpas (satuan penyelenggara) sesuai dengan lokasi dan jadwal yang telah ditentukan pada saat pendaftaran secara online.
Selanjutnya, proses pembuatan SIM bisa dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan, psikologi, dan mendapat surat keterangan jasmani serta rohani.
Kendati dapat memudahkan dalam pembuatan SIM, namun urutan dan proses untuk bisa mendapatkan surat ijin mengemudi ini juga harus tetap mengikuti beberapa tahapan selayaknya mendapatkan SIM pada umumnya.
Seperti, pemohon juga tetap harus mengikuti ujian teori untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan pemohon soal peraturan berlalu lintas.
Selanjutnya, pemohon juga tetap harus mengikuti ujian praktek mengemudi untuk menguji keterampilan berkendara pemohon itu sendiri.
Semua proses tersebut, baik ujian teori maupun praktek guna memastikan pemohon memang memiliki pengetahuan dan kemampuan yang baik sebelum mengemudikan kendaraan di jalanan umum.
(azzahra)