recode.ID – Seorang remaja berusia sekitar 17 tahun nekat melakukan bunuh diri. Penyebabnya pun sepele, Smartphone miliknya di sita sang Ibu dan karena ia di larang main PUBG Mobile.
Melansir dari laman First Post, pada Selasa (9/7/2019), remaja bernama Haryana tersebut merupakan siswa putus sekolah, setelah menyelesaikan kelas X atau setara kelas 1 SMA sekitar tahun lalu.
Aksi nekat remaja bunuh diri dengan cara gantung diri tersebut terjadi didaerah Jind, India, dimana memang negara ini memang memberlakukan aturan pelarangan bagi warganya untuk memainkan game bergenre Battle Royale tersebut.
Menurut penjelasan pihak keluarga, Haryana di ketahui menghabiskan sebagian besar waktunya untuk bermain game PUBG Mobile di smartphone miliknya.
Kedua orangtua Haryana, menurut sejumlah penuturan juga seringkali memarahi Haryana karena berhenti sekolah dan terlalu sering main game online lewat smartphone tersebut.
“Saya sedang bertugas pada Sabtu malam, ketika istri saya mendapati Haryana tengah main PUBG Mobile di kamarnya. Istri saya langsung mengambil smartphone anak itu. Istri saya juga yang mendapati Haryana gantung diri besok paginya,” kata sang ayah, yang juga merupakan seorang Polisi.
Terkait insiden bunuh diri ini, Polisi lokal setempat dilaporkan tidak menerima pengaduan resmi mengenai insiden bunuh diri ini.
Namun, kepada sejumlah media, pihak kepolisian setempat menyebut, masalah ini tengah dalam penyelidikan pihak mereka.
Di India sendiri, peristia kekerasan atau insiden yang berkaitan dengan Game PUBG Mobile memang semakin meningkat akhir-akhir ini,
Beberapa waktu lalu, seorang anak berusia 15 tahun di distrik Thane, Maharashtra, India, diduga membunuh kakak lelakinya hanya gara-gara memarahi remaja yang sedang main PUBG di smartphone milik sang kakak.
Beberapa alasan inilah yang kemudian mendasari larangan bermain game online ini disejumlah Negara. Setelah Iran, Nepal, negara bagian Gujarat, India kini giliran Negara Jordania melakukan larangan bermain game PUBG Mobile bagi seluruh warganya.
Jordania sendiri mulai secara efektif memberlakukan aturan larangan bermain game PUBG MObile ini sejak 6 Juli 2019 lalu. Alasannya, karena game PUBG Mobile ini disebut-sebut terlalu banyak menimbulkan dampak negatif pada pemainnya.
Untuk Indonesia sendiri, di Daerah Istimewa Aceh, juga di berlakukan peraturan yang sama. Dimana pihak Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah sepakat dan mengeluarkan fatwa haram bagi game PlayerUnknow Battle Ground (PUBG) serta beberapa jenis game online lainnya yang ber-genre perang-perangan atau sejenisnya.
[artikel number=3 tag=”viral” ]
Menurut, Tgk H Faisal Ali selaku Wakil Ketua MPU Aceh menjelaskan bahwa fatwa haram untuk game PUBG tersebut dikeluarkan karena permainan onlie tersebut di nilai menimbulkan dampak negatif bagi pera pemainya.
(azzahra)