recode.ID – Pasca dibukanya blokir terhadap akses Netflix di Indonesia oleh Kemkominfo, layanan video streaming on-demand asal Scotts Valley, California, Amerika Serikat tersebut secara resmi menetapkan biaya langganan Netflix terbaru bagi penggunanya di Indonesia .
Untuk harga langganan Netflix terbaru ini, mengacu pada kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 yang telah ditetapkan pada bulan Juli 2020 lalu.
Dimana dalam peraturan tersebut diatur bahwa untuk produk digital impor dalam bentuk barang non fisik maupun jasa, yang artinya termasuk didalamnya adalah layanan streaming online seperti Netflix , akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) sebesar 10 persen.
“Seperti yang telah diinformasikan di media, Pemerintah Indonesia akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada layanan digital, termasuk Netflix, mulai 1 Agustus 2020,” ujar juru bicara Netflik.
Dengan adanya peraturan Menteri tersebut, maka Netflix akan melakukan perubahan biaya langganan layanan netflix, atau dengan kata lain akan ada kenaikakan harga berlangananan.
Hal ini dikonfirmasi oleh pihak Netflix dan telah diinformasikan ke semua pelanggan baru maupun lama.
“Bagi anggota baru Netflix, mereka sudah dapat melihat harga berlangganan yang baru mulai hari ini. Informasi terkait perubahan biaya ini juga sudah mulai kami sampaikan ke anggota lama kami,” jelas pihak Netflix.
Daftar Biaya Langganan Netflix Terbaru 2020
Secara umum, untuk harga paket berlangganan layanan netflix bagi pengguna baru di Indonesia mengalami kenaikan dari rentang harga mulai Rp 5 ribu hingga Rp 17 ribu setelah dikenakan PPN sebesar 10 persen.
berikut adalah daftar biaya langganan baru Netflix yang mulai efektif berlaku per 1 Agustus 2020:
- Paket Mobile Rp 49.000 menjadi Rp 54.000
- Paket Basic Rp 109.000 menjadi Rp 120.000
- Paket Standard (HD) Rp 139.000 menjadi Rp 153.000
- Paket Premium (Ultra HD/HD) Rp 169.000 menjadi Rp 186.000
Sekedar informasi, kenaikan harga berlangganan layanan ini tak hanya diterapkan oleh pihak Netflix saja, akan tetapi pajak ini juga berlaku bagi produk digital lainnya seperti langganan streaming musik, streaming film, aplikasi game digital, serta jasa online dari luar negeri.
Editor : Andra
Penulis : Firdhia Azzahra