Mulai Desember 2020 Belanja di Tokopedia, Steam, Blibli Kena PPN 10%

Mulai Desember 2020 Belanja di Tokopedia, Steam, Blibli Kena PPN 10%

recode.ID – Untuk kalian yang suka berbelanja online di ecommerce tanah air, semisal Tokopedia mulai Desember 2020 akan dibebankan PPN (pajak pertambahan nilai) sebesar 10% setiap kali bertransaksi di marketplace tersebut.

Hal ini seperti dikutip dari informasi yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak Kemenkeu yang baru saja mengumumkan bahwa ada 10 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN sebesar 10% atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Selain Tokopedia, beberapa ecomerce lain seperti Bukalapak, Blibli, Lazada, Zalora hingga Steam akan membebankan pajak kepada setiap konsumen yang berbelanja di paltform mereka.

Dengan mulai diberlakukannya aturan tersebut oleh Ditjen Pajak Kemenkeu, maka secara efektif aturan ini akan berlaku mulai 1 Desember 2020 nanti, dimana perusahaan-perusahaan yang namanya masuk dalam tersebut akan mulai membebankan PPN 10% atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

Baca Juga :  10 Tips Membuat Konten Menarik Sesuai kebutuhan Audiens

Pajak atas pertambahan nilai yang akan mulai diberlakukan ini dihitung dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kwitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

“Sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah. Jumlah total yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN hingga hari ini berjumlah 46 badan usaha,” jelas pihak Ditjen Pajak.

“Khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut,” kata pihak Ditjen Pajak lebih lanjut.

Ini Daftar 10 Perusahaan yang Mengenakan PPN 10%

Selain Tokopedia, berikut ini adalah kesepuluh perusahaan yang masuk daftar pemungut PPN 10% kepada konsumen atas penjualan barang dan jasa digital di Indonesia, antara lain:

  1. Cleverbridge AG Corporation
  2. Hewlett-Packard Enterprise USA
  3. Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM)
  4. PT Bukalapak.com
  5. PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)
  6. PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora)
  7. PT Tokopedia
  8. PT Global Digital Niaga (Blibli.com)
  9. Valve Corporation (Steam)
  10. beIN Sports Asia Pte Limited
Baca Juga :  Kelebihan dan Kekurangan JPEG yang Perlu Anda Tahu

Jadi, buat kalian yang hobby berbelanja di beberapa platform ecommerce tersebut mulai bulan depan harus nambah sedikit dana saat shopping.

Editor   : Andra
Penulis : Firdhia Azzahra

Pos terkait