Apa Itu Carding, Ini Penjelasan Lengkapnya Untuk Anda

carding

recode.ID – Aksi kriminal atau tindak kejahatan pencurian tidak hanya terjadi di dunia nyata saja. Didunia maya juga ada insiden pencurian seperti ini, namun yang diambil bukan harta benda fisik akan tetapi data identitas dan informasi perbankan, terutama informasi mengenai kartu kredit. Tindak kejahatan didunia maya seperti ini disebut dengan istilah carding.

Pelaku kejahatan seperti ini tidak harus mendatangi rumah Anda untuk mencuri, cukup banyak bermodalkan seperangkat komputer, koneksi internet dan tentunya ilmu IT (information technology) yang cukup tinggi sudah bisa melancarkan aksinya untuk mencari korban.

Sehubungan dengan hal tersebut, kali ini tim redaksi recode.ID sudah menyiapkan artikel khusus yang akan membahas secara detail menganai apa itu carding, jenis-jenisnya serta modus yang digunakan para pelaku kejahatan seperti ini.

Apa Itu Carding?

Amankan Kartu Kredit Anda Dari Aksi Peretas, Begini Caranya

Sebagaimana yang sudah redaksi singgung diawal artikel ini, carding sendiri merupakan istilah yang digunakan untuk salah satu bentuk kejahatan siber (cyber crime) yang berkaitan dengan dunia perbankan, khususnya kartu kredit.

Sementara itu, untuk pengertian carding adalah kegiatan berbelanja yang dilakukan oleh seseorang dengan menggunakan nomor dan identitas kartu kredit milik orang lain yang didapat secara ilegal.

Untuk memperoleh data dan informasi terkait kartu kredit itu dilakukan dengan cara mencuri, termasuk diantaranya adalah mencuri dari sebuah situs yang sudah diretas, melakukan spam dan lain sebagainya.

Baca Juga :  Ini yang Harus Anda Lakukan Jika Jadi Korban Kebocoran Data

Untuk kegiatan pencurian informasi karti kredit dinamakan dengan carding. Sedangkan, sebutan untuk para pelaku tindak kejahatan carding ini dikenal dengan istilah Carder.

Sementara itu, mengutip penjelasan yang dimuat dalam sebuah buku berjudul “Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Carding sebagai Salah Satu Bentuk Cybercrime” yang ditulis oleh Cahyo Handoko, disebutkan bahwa kejahatan carding ini biasanya melakukan pencurian nomor kartu kredit, kemudian digunakan untuk membeli barang secara online.

Dijelaskan pula dalam nuku tersebut jika kejahatan dunia maya seperti ini,  sifatnya non-violence, yang artinya kejahatan tidak menimbulkan kekacauan secara langsung, tapi dampaknya sangat besar.

Jenis-Jenis Kejahatan Carding

Setelah memahami pengertian apa itu carding, sebagai informasi tambahan ada baiknya diketahui juga mengenai jenis-jenis kejahatan carding itu sendiri.

Mengutip penjelasan yang dimuat dalam laman website Bank OSBC NISP, disebutkan bahwa saat  ini setidaknya empat jenis Carding yang dilakukan oleh pera penjahat dunia maya tersebut.

1. Wiretapping

Jenis carding yang pertama yakni Wiretapping. Ini merupakan jenis Carding dimana pelaku melancarkan aksinya dengan penyadapan transaksi kartu kredit melalui jaringan komunikasi.

Dengan teknik ini, maka pelaku carding atau carder akan memperoleh banyak informasi pribadi dari korbannya yang menimbulkan kerugian besar bagi korbannya.

Baca Juga :  Pembocor Data Denny Siregar Ternyata CS Telkomsel

2. Counterfeiting

Selanjutnya, jenis carding yang kedua dinamakan dengan Counterfeiting. Dimana ini merupakan jenis Carding yang modus operandinya dengan melakukan pemalsuan kartu kredit hingga terlihat sangat mirip seperti aslinya.

Untuk jenis carding ini, para pelakunya memiliki keahlian khusus serta di tunjang dengan berbagai peralatan dalam proses pemalsuan kartu kredit.

3. Phishing

Selanjutnya adalah jenis carding yang dinamakan dengan pishing. Sebenarnya ini masuk dalam kategori tindak kejahatan cyber yang cukup serius, karena bukan hanya menargetkan informasi terkait perbankan namun juga informasi sensitif lain milik korbananya.

Phising dilakukan dengan membuat halaman situs website yang menyerupai aslinya. Jika korban tidak waspada dan memasukan informas penting miliknya, misal username, password, nomor kartu kredit dan informasi penting lain pada situs ini maka semua informasi tersbeut akan masuk ke tangan pelaku dan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.

4. Misuse of Card Data

Terakhir ada jenis carding yang dinamakan dengan Misuse of Card Data merupakan Carding berupa penyalahgunaan kartu kredit yang tidak disadari oleh pemilik aslinya.

Untuk jenis carding ini, pelaku mendapatkan informasi terkait nomor kartu kredit, CVV dan informasi lain dengan cara melakukan spam lewat email kepada para korbannya.

Baca Juga :  Awas, Jangan Tergoda Iming-Iming Melacak Ponsel Hilang Dengan No IMEI

Tips Agar Terhindar Dari Kejahatan Carding

Sebagai informasi pelengkap, setelah Anda membaca dan memahami apa itu carding, dan jenis-jenisnya lewat pembahasan diatas, selanjutnya poin terakhir yang juga sebaiknya di ketahui adalah bagiamana cara menjaga dan mengamankan data pribadi kita agar tidak jadi korban kejahatan carding ini.

Berikut ini beberapa tips sederhana namun cukup ampuh untuk menghindarkan kita dari aksi kejahatan carding yang bisa Anda terapkan:

  • Hindari mengklik tautan atau link apapun yang dikirimkam oleh kontak yang tidak dikenal
  • Jangan pernah foto dan pamerkan CC (credit card) Anda dimedia sosial
  • Simpan kerahasiaan nomor kartu kredit  Anda terutama 3 angka terakhir
  • Jangan gunakan WiFi publik untuk melakukan transaksi
  • Gunakan password yang kuat untuk email yang terkait dengan kartu kredit Anda
  • Aktifkan autentikasi dua faktor
  • Jangan pernah tergiur dengan promo apapun apalagi mengaharuskan Anda untuk menginput no kartu kredit

Demikian informasi dari redaksi mengenai penjelasan lengkap tentang apa itu carding, jenis-jenisnya serta beberapa tips yang bisa Anda prektekan agar terhindari dari kejahatan seperti ini.

Semoga informasi yang redaksi sampaikan pada artikel ini bermanfaat dan jangan lupa sebarkan artikel ini lewat akun media sosial Anda agar orang lain juga tahu informasi penting ini.

Penulis: Ikhsan Aufa
Editor: Andra

Pos terkait