Apa Arti Cat Calling yang Sering Muncul di Media Sosial

Apa Arti Cat Calling yang Sering Muncul di Media Sosial

recode.ID – Untuk Anda pengguna aktif media sosial, tentu pernah dan sering melihat istilah cat calling ini pada timeline akun media sosial Anda yang kerap dikaitkan dengan aktifitas pelecehan seksual. Akan tetapi, sudah tahukah Anda apa arti kata dari cat calling tersebut?

Istilah ini sebenarnya sudah lama ada dan kembali menjadi perbicangan karena istilah kata ini berkaitan dengan tindak kejahatan pelecehan seksual, terutama ditujukan kepada para wanita.

Baca Juga :  Apa Arti Kata Typo, Ini Penjelasannya Secara Detail

Meski demikian, masih banyak diantara masyarakat Indonesia yang belum memahami arti dari istilah yang satu ini. Hal ini dianggap wajar karena ini merupakan istilah dari bahasa asing yang belum tentu semua orang memahami bahasa asing.

Oleh karena itu, sudah jadi tugas media seperti recode.ID ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai istilah kata asing seperti ini agar lebih mudah dipahami dengan bahasa yang sederhana.

Apa Arti Cat Calling ?

Mengutip informasi yang dimuat dalam laman Oxford Dictionary, disebutkan jika catcalling adalah tindakan bisa berupa siulan, panggilan, dan komentar yang bersifat seksual dari seorang laki-laki terhadap perempuan yang lewat di hadapannya.

Baca Juga :  Apa Itu PMO, Istilah yang Viral di TikTok

Perliku Cat Calling seperti ini dikategorikan sebagai bentuk pelecehan seksual dan sering terjadi atau dijumpai pada tempat umum atau dikenal dengan istila street harassment.

Mungkin secara tidak sadar banyak diantara kita yang telah menjadi pelaku dari cat calling ini, karena di Indonesia hal seperti ini adalah yang lazim meski itu adalah perlaku yang dilarang.

Contoh sederhanya seperti ini, misal ada wanita yang lewat di depan pria kemudian terucap kalimat “halo cantik… rapi banget hari ini. Mau ke mana? boleh abang temenin”

Baca Juga :  Apa Arti Aesthetic yang Sering Muncul Di Medsos? Ini Penjelasannya

Atau ada wanita yang sedang berjalan kemudian di “suit-suit’ atau di siul dengan tujuan menggoda, itu adalah salah satu bentuk perilaku dari Cat Calling ini.

Dikehidupan sehari-hari kejadian seperti ini mungkin sudah sering kita lihat dan dengar dan terlihat lazim atau wajar. Padahal perlu diketahui, bahwa perilaku seperti itu adalah perilaku dari pelecehan seksual secara verbal.

Disejumlah negera, perilaku cat calling seperti ini bisa ditindak secara hukum dan bisa dipidanakan. Bahkan para pelaku bisa diberikan hukuman mulai dari denda sampai ancaman kurungan penjara.

Baca Juga :  Ternyata Ini Arti Kata ATAPU yang Sedang Viral di Medsos

Sebagai contoh, di negara Belanda, cat calling dimasukan sebagai perbuatan kriminal di mana pelaku bisa diberikan sanksi berupa denda sebesar 8.200 euro (sekitar Rp138 juta) atau tiga bulan penjara.

Sementara untuk di Indonesia sendiri Aturan soal pelecehan seksual nonfisik termasuk cat calling ini tercakup dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), yang kini sudah menjadi Undang-undanng Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kesimpulan

Dari penjelasan yang sudah redaksi ulas secara detail pada penjelasan diatas kini tentu Anda sudah paham mengenai arti dari istilah Cat Calling yang kerap muncul di media sosial.

Baca Juga :  Apa Itu Self Healing, Istilah yang Viral di Sosial Media

Diharap, setelah Anda membaca informasi yang redaksi sajikan pada artikel ini bisa lebih paham dan bisa mengadukan pelaku jika menjadi korban tindakan cat calling.

Sementara untuk yang terbiasa dengan perilaku seperti ini, meski kepada orang yang sudah kita kenal ada baiknya hentikan perilaku tersebut mulai saat ini.

Baca Juga :  Ternyata Ini Arti Body Count yang Sedang Viral di Medsos

Demikian informasi dari redaksi mengenai apa arti dari istilah cat calling, mulai dari pengertian, contoh perilaku dan sanksi hukun yang akan diterima jika terbukti melakukan tindakan seperti ini.

Semoga informasi yang redaksi berikan pada artikel ini bermanfaat untuk Anda semuanya.

Penulis: Firdhia Azzahra
Editor: Andra

Pos terkait