recode.ID – Bagi pengguna media sosial Facebook, nama Permadi Arya atau lebih dikenal dengan nama Abu Janda tentu sudah tidak asing lagi. Dilaman Fan Page nya, Ia kerap melontarkan kritikan dan beseberangan dengan kubu oposisi.
Namun, kabar terbaru menyebutkan bahwa pegiat media tersebut tengah melayangkan surat somasi Rp1 triliun kepada CEO dan pendiri Facebook Mark Zuckerberg atas tuduhan dirinya termasuk produsen fitnah Saracen.
Didampingi lebih dari 10 kuasa hukum dari FMP Law Firm, Ia mendatangi perwakilan kantor Facebook yang berada di kawasan Gatot Subroto, Jakarta.
“Alasan saya karena katanya menurut temuan mereka, Page Abu Janda followers-nya 500 ribu bagian dari Saracen dan nama saya disebut jelas,” kata Permadi Arya alias Abu Janda di Capital Place, Jumat (8/2), sepeti dikutip dari laman CNN Indonesia.
Dalam pernyataannya, Arya mengatakan bahwa alasan ia mensomosi pihak Facebook karena dirinya tak terima dituduh menjadi bagian Saracen. Somasi yang ia layangkan ke pihak Facebook ia tegaskan bukan semata-mata karena akun Fans Page Facebooknya ditutup.
“Ini kami kasih waktu empat hari buat Facebook membersihkan nama saya dan mengembalikan akun saya yang di-banned. Kalau dalam empat hari tidak dibuat clear, serius kami akan gugat ke pengadilan materiil dan Kepolisian soal UU ITE,” tuturnya.
Oleh karena itu, Abu Janda meminta agar pihak Facebook cukup membuat rilis melalui Facebook News Room dan menegaskan Permadi Arya bukan bagian Saracen dan kemudian mengaktifkan kembali akunnya yang sempat di berangus oleh pihak FB.
Menurutnya, langkah yang diambil tersebut atas dasar riset dan penelitian tim hukumnya yang menemukan Facebook siap mengikuti proses hukum di negara yang berperkara, dalam kasus ini Indonesia.
Ia pun menambahkan beberapa hal lain yang menjadi pertimbangannya sebelum ia memutuskan untuk melayangkan somasi Rp1 triliun kepada Mark Zuckerberg, adalah salah satunya adalah pencemaran nama baik.
“Tuduhan serius ini merugikan sekali. Menghancurkan nama saya, membuat saya kehilangan pekerjaan saya, dan tuduhan saracen ini serius bisa buat saya tersangkut hukum,” jelas Abu Janda.
Kendati demikian, ketika Abu Janda beserta rombongan tim pengacanya datang ke kantor Facebook, mereka tak bisa bertemu langsung dengan perwakilan Facebook. Surat somasi pun kemudian dititipkan melalui perwakilan manajemen gedung.
“Ini kan formalitas saja. Toh yang ingin digugat Mark Zuckerberg,” jelas Arya.
Surat somasi yang dilayangkan pengacara Abu JAnda pun telah di terima oleh pihak Facebook. Tim Facebook pun hanya memberikan kartu sebagai tanda terima surat.
Selain itu, dalam keterangannya pihak Facebook juga meminta tim Arya mengakses facebook.com/help untuk bantuan lebih lanjut atau mengakses Quick Help link pada laman Facebook untuk melaporkan permasalahan.
Akun Facebook Abu Janda Sempat Di Retas
Sementara itu, kuasa hukum Permadi Arya, Vinsensius Mendrova menyatakan bahwa akun kliennya sempat diretas oknum tak dikenal pada September 2018. Namun, hal tersebut langsung dilaporkan kepada pihak Facebook setelah menerima notifikasi nomor dan email Arya dihapus dari akun itu.
“Tiba-tiba tanpa klarifikasi itu 1 Februari 2019, klien kami melalui pemberitaan internasional bahwa FB page Abu Janda bagian saracen. Ini diblokir,” jelas Vinsen.
Sekedar informasi, sebelumnya pihak Facebook Inc telah menghapus sekitar 207 halaman, 800 akun Facebook, 546 grup, serta 208 akun Instagram Indonesia yang diduga berkaitan dengan sindikat berita palsu, Saracen.
Beberapa akun yang dihapus diantaranya adalah akun FP Permadi Arya , FP Kata Warga, FP Darknet ID, group Berita Hari Ini, serta Group Ac Milan Indo.).
[artikel number=3 tag=”viral” ]
Dalam keterangan resminya, Head of Cybersecurity Policy ,Nathaniel Gleicher, menyatakan bawah alasan ratusan akun tersebut dihapus karena terindikasi berhubungan dengan sindikat pembuat berita palsu, Saracen.
(azzahra)